PANDANGAN ISLAM TERHADAP STATUS DAN HAK-HAK WANITA
Salah
satu persoalan yang menarik pada saat ini adalah mengenai kedudukan
wanita Islam dalam masyarakat, serta peranan yang dapat dipikulnya dalam
masyarakat itu.
Bagaimanakah kedudukan wanita itu
dibandingkan dengan kaum pria secara kongkrit? Bolehkah ia bekerja di
luar rumah? Jenis pekerjaan apa saja yang patut dilakukan di l...uar rumah itu?
Sebenarnya Islam sangat memperhatikan terhadap wanita, bahkan
dalam Al-Qur'an terdapat sebuah surah yang cukup panjang yang bernama
An-Nisa' (wanita). Lebih dari pada itu Al-Qur'an pun menyebut soal
wanita dalam berbagai ayat dari surat lainnya, untuk menunjukkan betapa
pentingnya sikap Islam dalam menghormati dan menetapkan kedudukan dan
peranan wanita, serta menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada perbedaan
dengan pria.
Apa yang menjadi tuntutan wanita, seperti
persamaan kedudukan dan hak dengan pria serta emansipasi, secara umum
telah ditetapkan dan ditunjukkan oleh Islam, baik secara tersurat,
maupun secara tersirat, baik melalui pemahaman dan penafsiran, yang
disebut dengan tafsir, maupun melalui ijtihat yang disebut dengan fikih.
Islam yang ajarannya bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist
Rasulullah SAW, memberi kedudukan yang terhormat kepada wanita dan
melindungi hak-haknya, serta menghapuskan diskriminasi atau ketimpangan
antara wanita dan pria.
Kalau dilihat dari segi pengabdian
antara pria dan wanita, maka jelas sekali bahwa Islam tidak membedakan
antara dua jenis/jender tersebut. Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk
menentukan derajat mereka di sisi Tuhan, hanya terletak pada nilai
pengabdian dan ketakwaan mereka kepada Allah SWT. (Al-Hujurat : 13).
Pria dan wanita sama-sama berhak masuk surga, sama-sama
diperbolehkan berpartisipasi dan berlomba-lomba mengerjakan kebaikan,
mengabdi kepada masyarakat dan agama. (An-Nahal : 97)
Masalah penciptaan wanita, Al-Qur'an menerangkan bahwa wanita dan
laki-laki adalah ciptaan Allah SWT, dan berada dalam derajat yang sama.
Tidak ada isyarat, bahwa wanita pertama (Hawa) yang diciptakan oleh
Allah SWT adalah suatu ciptaan yang lebih rendah dari pada laki-laki
pertama (Adam). Asal ciptaan atau kejadian laki-laki dan wanita, yakni
penciptaan Adam dan Hawa itu tidak ada perbedaan. Tidak ada perbedaan
zat yang dipakai untuk menciptakan perempuan dan yang dipakai untuk
menciptakan laki-laki, karena keduanya berasal dari jenis yang
sama.(An-Nisa' : 1)
Wanita dalam statusnya sebagai anak,
berhak mendapatkan nafkah, pendidikan dan pengasuhan sampai dia menikah.
Wanita sebagai isteri, punya hak nafkah yang di-berikan oleh
suami.(Al-Baqarah : 228)
Al-Qur'an menjelaskan bahwa kalau
suami memberi pelajaran kepada isteri, caranya ialah harus diawali
dengan nasehat, bila nasehat tidak berhasil barulah pisah tempat tidur,
bila tidak berhasil juga barulah suami boleh memukul dengan pukulan yang
tidak membahayakan. (An-Nisa' : 34)
Wanita sebagai ibu dalam
pandangan Islam, punya kedudukan yang mulia, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW : "Surga itu terletak di bawah telapak kaki ibu."
Hadist tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya peranan ibu
dalam pendidikan anak-anaknya, dimana kebahagiaan dan kesengsaraan
mereka tergantung kepada pendidikan ibunya.
Berdasarkan
hadist ini pula, seseorang muslim wajib menghormati ibunya, sebagai rasa
terima kasih atas kesusah payahan yang pernah diderita ibu ketika
mengandung, melahirkan, menyusui. (Luqman : 14) dan (Al-Ahqaf : 15)
Wanita juga punya hak untuk memiliki, berdagang, dan
mengembangkan hartanya. Oleh karena itu, kedudukan wanita sederajat
dengan laki-laki, dan ia mempunyai hak atas apa yang diusahakan.
(An-Nisa' : 32)
Menuntut ilmu bagi wanita dibuka
seluas-luasnya, seperti halnya laki-laki. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan
Hadist Rasulullah SAW, banyak mengisyaratkan tentang kewajiban belajar
yang ditujukan kepada laki-laki dan wanita.
Dari sekian
banyak wanita di zaman Nabi SAW yang memperoleh kesempatan mendapatkan
ilmu pengetahuan, dan seringkali menjadi sumber rujukan banyak tokoh
laki-laki/sahabat Nabi adalah Aisyah, isteri Nabi SAW. Hal ini
disebutkan dalam Hadist Nabi : "Ambil setengah pengetahuan agama kalian
dari Aisyah."
Wanita sebagai warga negara mempunyai hak
dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria. Nabi Muhammad SAW
menyatakan dengan tegas bahwa : "Wanita itu tiang negara, bila ia baik,
negara jaya, bila ia rusak, negara binasa."
Dengan uraian
tersebut nampak bahwa apa yang menjadi tuntutan kewanitaan, telah
dijelaskan dan diisyaratkan oleh Islam, baik melalui Al-Qur'an, maupun
melalui Hadist Rasulullah SAW atau melalui penafsiran dan interpretasi
dari keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar